Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Tutup Masa Sidang, DPR Sahkan RUU Pemasyarakatan Jadi Undang-Undang

Ilustrasi anggota DPR rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS) menjadi undang-undang, Kamis (7/7/2022). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
Sebanyak 105 anggota menghadiri rapat paripurna secara fisik, dan 232 lainnya hadir secara virtual.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pemasyarakatan dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi yang hadir.
Editor’s Picks
Editorial Team
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us