Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi anggota DPR rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jakarta, IDN Times - DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (PAS) menjadi undang-undang, Kamis (7/7/2022). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.

Sebanyak 105 anggota menghadiri rapat paripurna secara fisik, dan 232 lainnya hadir secara virtual.

“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pemasyarakatan dapat disetujui dan disahkan sebagai undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI, Rachmat Gobel, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Setuju,” jawab seluruh anggota fraksi yang hadir.

Editorial Team

Tonton lebih seru di