Jakarta, IDN Times - Anggota Komsi II DPR RI, Guspardi Gaus mengingatkan KPU agar berkonsultasi ke DPR dan pemerintah sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) yang mengakomodir Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait tafsir syarat usia minimum calon kepala daerah (cakada).
Guspardi menjelaskan, KPU harus menindaklanjutinya dengan melakukan evaluasi dan revisi terlebih dahulu sebelum dirumuskan ke dalam PKPU.
Oleh sebab itu, dia memastikan Komisi II DPR segera membahas Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 bersama KPU.
"Jadi, KPU tinggal menjalankan mekanisme yang ada, yakni berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum perevisian terhadap PKPU Nomor 9/2020, yang nantinya akan dipergunakan sebagai aturan dalam pelaksanaan Pilkada 2024," kata dia dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).