MA Ubah Tafsir Usia Kepala Daerah, Bawaslu Awasi Pelaksanaan Pilkada

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan akan mengawasi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, saat ditanya mengenai komunikasi dengan KPU terkait Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah tafsir syarat pencalonan kepala daerah yang diatur dalam PKPU.
"Bawaslu dalam konteks ini tentu akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu," kata Lolly dalam keterangannya kepada awak media, dikutip Senin (3/6/2023).
1. Bawaslu tak ada komunikasi dengan KPU

Lolly menegaskan, sejauh ini Bawaslu tidak ada komunikasi dengan KPU untuk membahas perubahan PKPU soal syarat pencalonan kepala daerah, sebagaimana yang diminta dalam Putusan MA.
"Komunikasi soal ini tidak ada ya, karena kan memang semuanya sudah menjadi wacana publik," ungkapnya.
2. Bawaslu hormati seluruh Putusan MA

Lolly memastikan, Bawaslu menghormati Putusan MA tersebut. Pihaknya saat ini masih menunggu tindaklanjut dari KPU untuk mengakomodir Putusan MA dalam PKPU.
"Cuma dalam konteks ini bawaslu tentu akan menghormati seluruh putusan yang dikeluarkan oleh MA dalam konteks ini kita sedang menunggu tindaklanjutnya seperti apa dilakukan oleh KPU ketika memang ini putusannya sudah dinyatakan final mengikat, maka kita tentu akan menghormatinya sebagai sebuah hal yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu," tegas Lolly.
3. MA kabulkan gugatan PKPU Nomor 9 Tahun 2020

Adapun, MA mengabulkan uji materi PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Mahkamah mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.
Oleh sebab itu, MA meminta KPU RI mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tersebut. Putusan MA itu, diketahui diketok oleh Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu (29/5/2024).