Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah. Akibatnya, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany dan Ketua DPW PSI Sumatera Barat Faldo Maldini batal maju Pilkada 2020.
Faldo pun angkat bicara menanggapi putusan MK. Menurut mantan Wakil Sekjen PAN itu, keberpihakan pada kesempatan anak muda menjadi kepala daerah akan menjadi mimpi belaka.
"Ini bukan soal Faldo Maldini, tetapi kesempatan bagi anak muda. Artinya, kesempatan bagi anak muda hanya akan jadi komoditas kampanye. Keberpihakan akan jadi semacam ucapan, tapi tidak akan pada tindakan. Kalau bukan anak muda yang bertarung, siapa lagi?" kata Faldo kepada IDN Times, Rabu (11/12).