Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk menguji Pasal 18 ayat (4) huruf a,b,c, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai), pada Rabu(12/8/26). pasal ini diuji oleh Donaldy Christian Langgar.
Adapun bunyi Pasal 18 Ayat (4) huruf a, b, c, yaitu anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun-janda ialah anak yang pada belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum nikah atau belum pernah menikah.
