Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Uji Materi UU di MK Minta Anak dalam Kandungan Bisa Warisi Dana Pensiun
Sidang Permohonan Warisan Pensiun Kepada Anak dalam Kandungan
  • Mahkamah Konstitusi memeriksa perbaikan permohonan uji Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Pensiun Pegawai yang diajukan Donaldy Christian Langgar.
  • Pemohon menilai ketentuan penerima pensiun saat janda berhalangan ambigu dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi anak, termasuk subyek hukum yang masih dalam kandungan.
  • MK sebelumnya meminta pemohon memperjelas kepentingan hukum, substansi pengujian, serta kerugian hak konstitusional sebelum permohonan dapat dipertimbangkan pada pokok perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (30/07/26)

Dalam sidang awal, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Ketua MK Suhartoyo meminta Pemohon memperjelas kepentingan hukum, substansi, serta kerugian hak konstitusionalnya. Pemohon diminta mengajukan perbaikan paling lambat pada Rabu (12/08/26).

Rabu (12/08/26)

MK menggelar sidang pemeriksaan perbaikan Permohonan 273/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Pensiun Pegawai. Pemohon meminta penafsiran mengenai anak yang berhak menerima dana pensiun pengganti janda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Mahkamah Konstitusi memeriksa perbaikan permohonan uji materi Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, dan c UU Nomor 11 Tahun 1969 terkait hak anak menerima pensiun ketika pensiun janda berhalangan.
  • Who?
    Donaldy Christian Langgar sebagai pemohon, hakim konstitusi termasuk M. Guntur Hamzah, serta Ketua MK Suhartoyo terlibat dalam proses pemeriksaan permohonan.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
  • When?
    Pemeriksaan perbaikan Permohonan Nomor 273/PUU-XXIV/2026 dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Sidang awal berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026.
  • Why?
    Pemohon menilai norma tersebut ambigu, berpotensi direkayasa, dan tidak memberi kepastian hukum yang sama bagi anak, termasuk subjek hukum yang masih dalam kandungan dan belum berusia 25 tahun.
  • How?
    Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan memberi penafsiran mengenai anak penerima pensiun. Sebelumnya, MK meminta pemohon memperjelas kepentingan hukum, posita, dan kerugian hak konstitusionalnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Donaldy meminta Mahkamah Konstitusi menjelaskan aturan uang pensiun. Ia ingin tahu apakah anak yang masih di perut ibu bisa mendapat uang pensiun saat ibu penerima pensiun tidak bisa menerimanya. Hakim meminta Pak Donaldy membuat penjelasannya lebih jelas. Sekarang Mahkamah Konstitusi sedang memeriksa perbaikan permintaannya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Persidangan ini menunjukkan tersedianya ruang hukum bagi warga untuk menguji ketentuan yang dinilai belum jelas terkait penerimaan pensiun. Arahan hakim agar pemohon memperinci kepentingan konstitusional dan substansi permohonan mencerminkan proses yang menekankan kelengkapan formal sebelum pokok perkara dipertimbangkan, sembari membuka peluang penafsiran yang lebih pasti mengenai hak anak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk menguji Pasal 18 ayat (4) huruf a,b,c, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai), pada Rabu(12/8/26). pasal ini diuji oleh Donaldy Christian Langgar.

Adapun bunyi Pasal 18 Ayat (4) huruf a, b, c, yaitu anak (anak-anak) yang berhak menerima pensiun janda atau bagian pensiun-janda ialah anak yang pada belum mencapai usia 25 tahun, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan belum nikah atau belum pernah menikah.

1. Pemohon menilai ada norma yang ambigu

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pada awal permohonannya, Pemohon menilai norma yang diuji ambigu, karena huruf a tidak memuat frasa tata bahasa yang benar, serta Pasal 18 ayat (4) b dan c yang tidak setara dengan frasa huruf a, sehingga pemohon melihat pasal a quo yang dianggap mudah untuk direkayasa. Pemohon melihat adanya konflik norma pada Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c ketika subyek hukum yang masih di dalam kandungan tergolong belum mencapai umur 25 tahun.

Berdasarkan ketentuan huruf a, b, c, jika pensiun janda berhalangan, maka anak yang berhak menggantikannya untuk menerima dana pensiun tersebut. Pada argumentasinya, Pemohon meminta MK untuk memberikan penafsiran mengenai anak yang dapat menerima pensiun, karena Pemohon menilai adanya ketidaksamaan hak dalam kesempatan sebagai penerima dana pensiun yang bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pemohon yang diarahkan untuk memperjelas substasi yang diujinya dan mengajukan perbaikan

Ilustrasi sidang MK (dok. Humas MK)

Dengan adanya permohonan tersebut, di sidang awal yang dilaksanakan pada Kamis (30/7/26), Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberi arahan kepada Pemohon untuk memperjelas kepentingan hukumnya terhadap norma yang diuji. Ketua MK Suhartoyo juga meminta Pemohon memperjelas substansi yang diuji oleh Pemohon.

“Supaya bisa dipertimbangkan oleh para Hakim MK substansinya, Pak. Kalau substansi bisa dipertimbangkan berarti permohonan itu sudah memenuhi persyaratan. Kalau tidak, Hakim tidak bisa masuk pada substansi pokok yang Bapak persoalkan. Pasal 18 ayat (4) huruf a, b, c ini harus dapat dipertimbangan oleh para Hakim kalau permohonan Bapak memenuhi persyaratan-persyaratan formil,” ungkapnya.

Dalam nasihatnya, Suhartoyo meminta agar Pemohon memperjelas uraian dalam posita, termasuk kerugian hak konstitusional yang dialaminya. Suhartoyo juga menginformasikan Pemohon untuk mengajukan perbaikan paling lambat pada Rabu (12/08/26).

3. Pemeriksaan perbaikan permohonan pada sidang lanjutan

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonannya. Berdasarkan syarat ketentuan pada huruf a, b, c, jika pensiun janda berhalangan, maka anak berhak menggantikannya untuk menerima peninggalan warisan pensiun.

Pemohon menilai, norma yang diuji tersebut tidak memberikan kepastian hukum yang sama. Ketidaksamaan hak kesempatan penerima warisan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Editorial Team

Related Article