Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2025 akan diumumkan pada Rabu (24/12/2025). Pramono menyebut, keputusan tersebut sudah ditandatangani tinggal diumumkan sesuai batas waktu yang ditentukan.
“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali, dan sudah mengerucut, serta meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan.Yang jelas, saya sudah tanda tangan Keputusan Gubernurnya. Itu saja. Tapi angkanya besok diumumkan” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).
