Hari Ini Finalisasi, Pramono Segera Umumkan Kenaikan UMP DKI 2026

- Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, besaran penyesuaian UMP berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan segera umumkan kenaikan UMP DKI 2026 setelah pembahasan selesai. Meski PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur batas waktu penetapan hingga 24 Desember.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sudah memasuki tahap finalisasi. Ia menyebut, pengumuman UMP 2026 akan segera dilakukan setelah pembahasan rampung.
Pramono menyampaikan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Saat ini, pembahasan terakhir masih berlangsung dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Sekarang ini di Jakarta, pada hari ini pembahasan yang terakhir. Antara Pemerintah DKI Jakarta sebagai penengah, berada di tengah, kemudian para pengusaha dan para buruh,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
1. Pramono targetkan selesai hari ini

Ia menjelaskan, berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, besaran penyesuaian UMP berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pramono pun menargetkan pembahasan UMP Jakarta 2026 dapat diselesaikan hari ini.
“Mudah-mudahan hari ini selesai. Karena saya juga memberikan batasan bahwa kalau bisa selesai pada hari ini,” katanya.
2. Tarik menarik antara butuh dan pengusaha

Pramono tidak menampik adanya tarik-menarik kepentingan antara buruh dan pengusaha dalam menentukan besaran UMP 2026. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya hadir sebagai penengah dan memberikan perhatian tambahan bagi buruh melalui sejumlah insentif, antara lain bantuan transportasi, layanan kesehatan, serta penyediaan air minum dari PAM Jaya dengan harga yang lebih terjangkau.
“Pasti terjadi, dan Pemerintah DKI Jakarta akan memberikan insentif bagi buruh,” ujarnya
3. Pramono akan segera umumkan

Terkait waktu pengumuman UMP Jakarta 2026, Pramono mengatakan, hal itu akan dilakukan segera setelah pembahasan selesai. Meski PP Nomor 49 Tahun 2025 mengatur batas waktu penetapan hingga 24 Desember, ia berharap keputusan dapat diambil lebih cepat.
“Kalau selesai hari ini, ya akan segera diumumkan. Tetapi pembahasan terakhir adalah pada hari ini,” ucapnya.



















