Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperbarui data perolehan suara partai politik dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Berdasarkan data dari laman pemilu2024.kpu.go.id, Senin (4/3/2024) pukul 09.13 WIB, PDI Perjuangan (PDIP) masih menjadi partai politik yang berada di posisi teratas. Suara PDIP hanya selisih sekitar satu juta dengan Partai Golkar.
Sesuai aturan, partai politik yang lolos ke Senayan adalah mereka yang dapat melewati ambang batas parlemen 4 persen. Salah satu yang menjadi sorotan yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meski belum menembus batas ambang batas parlemen, tetapi suaranya mengalami kenaikan signifikan.
Pada Februari 2024, suara PSI masih berkutat di sekitar 2,55 persen. Memasuki Maret, suaranya menembus hingga 3 persen.
Di sisi lain, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang sebelumnya melebihi batas ambang batas parlemen, kini terancam tidak lolos ke Senayan. Berdasarkan real count sementara, suara PPP sempat berada di bawah 4 persen.
Namun, kini suara PPP sudah kembali ke angka 4 persen. Tetapi, posisi partai Ka'bah masih rentan tak lolos ke Senayan melihat perolehan suara sementara.
Berikut perolehan sementara parpol pada Senin (4/3/2024) pukul 09.20 WIB:
- PKB: 8.872.441 (11,54 persen)
- Gerindra: 10.224.189 (13,3 persen)
- PDI Perjuangan: 12.602.256 (16,39 persen)
- Golkar: 11.571.926 (15,05 persen)
- NasDem: 7.243.609 (9,42 persen)
- Partai Buruh: 450.608 (0,59 persen)
- Partai Gelora: 1.143.331 (1,49 persen)
- PKS: 5.767.390 (7,5 persen)
- PKN: 160.225 (0,21 persen)
- Partai Hanura: 560.419 (0,73 persen)
- Partai Garda Republik Indonesia: 221.922 (0,29 persen)
- PAN: 5.347.403 (6,95 persen)
- PBB: 254.680 (0,33 persen)
- Partai Demokrat: 5.698.436 (7,41 persen)
- PSI: 2.404.203 (3,13 persen)
- Perindo: 964.155 (1,25 persen)
- PPP: 3.082.517 (4,01 persen)
- Partai Ummat: 323.769 (0,42 persen).
Saat ini jumlah suara yang sudah masuk sementara waktu di KPU mencapai 542.025 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai ketentuan, KPU memiliki waktu untuk melakukan rekapitulasi suara hingga 20 Maret 2024.
