Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan dakwaan perintangan penyidikan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tak terbukti. Hasto mengaku bersyukur akan hal tersebut.
"Alhamdulillah terkait dengan tuduhan obstruction of justice. Itu tidak terbukti," ujar Hasto usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
"Karena memang sejak awal, seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDI Perjuangan adalah setia pada hukum. Tidak menghalang-halangi seluruh proses hukum," imbuhnya.
Diketahui, Hasto divonis 3,5 tahun penjara dan Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan unsur perintangan penyidikan tak terbukti, namun suapnya terbukti.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dengan Sunoto dan Sigit Herman Binaji selaku Hakim Anggota.