Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Tak Daftar hingga 22 September, 25 PSE Terancam Diblokir

2 min read
Tak Daftar hingga 22 September, 25 PSE Terancam Diblokir
Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Teguh Arifiyadi. Dok Komdigi
  • Komdigi meminta 25 PSE Lingkup Privat menyelesaikan kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026.
  • PSE yang tidak memenuhi kewajiban dapat menerima surat peringatan hingga sanksi pemutusan akses layanan.
  • Komdigi membuka koordinasi untuk kendala teknis, tetapi PSE penerima pemberitahuan tetap wajib menyampaikan tanggapan resmi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Sebanyak 25 PSE diminta segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat 22 September 2026, dengan ancaman pemutusan akses layanan atau access blocking jika tidak mematuhi ketentuan.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Teguh Arifiyadi, mengatakan kewajiban pendaftaran berlaku bagi setiap PSE yang memenuhi kriteria.

“Pendaftaran PSE Lingkup Privat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui pemberitahuan ini, kami meminta PSE untuk segera menyelesaikan kewajibannya dan memastikan layanan yang diselenggarakan di Indonesia memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh di Jakarta, Kamis (17/9/2026).

  1. 1. 25 PSE diberi tenggat 22 September

    Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi (IDN Times/Misrohatun)
    Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Teguh Arifiyadi (IDN Times/Misrohatun)

    Komdigi telah mengirimkan surat pemberitahuan pada 16 September 2026. Surat itu dikirim kepada 25 PSE Lingkup Privat, yang terdiri dari 23 PSE domestik dan dua PSE asing.

    Puluhan PSE yang menerima surat pemberitahuan itu bergerak di sektor layanan transportasi dan perkeretaapian, pelayaran, perdagangan elektronik, properti, hingga penyeida jasa profesional dan barang lainnya.

  2. 2. Bisa berujung access blocking

    blokir nomor tak dikenal
    ilustrasi blokir nomor tak dikenal (unsplash.com/John Tuesday)

    Komdigi meminta PSE yang telah menerima surat segera menyelesaikan pendaftaran. Jika tenggat terlewati, pemerintah menyiapkan tindak lanjut sesuai aturan, termasuk surat peringatan hingga pemutusan akses layanan.

    “Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking),” kata Teguh.

  3. 3. PSE wajib lapor jika ada kendala

    Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)
    Ilustrasi PSE (kominfo.go.id)

    Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan PSE domestik maupun asing yang memenuhi kriteria untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

    Komdigi tetap membuka ruang koordinasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis. Namun, PSE yang sudah menerima pemberitahuan tetap wajib menyampaikan tanggapan resmi beserta bukti pendukung kepada Komdigi melalui email aduanpseprivat@komdigi.go.id.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More