Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan pribadi maksimum 10 tahun dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan, usai tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara, dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.