Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Usai Jakarta Ganti Status, Usia Kendaraan Dibatasi Maksimum 10 Tahun

Lalulintas lumpuh akibat truk kontainer terguling di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Intinya sih...
- Pemerintah DKI Jakarta akan batasi usia kendaraan pribadi maksimum 10 tahun dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan.
- Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membatasi usia kendaraan pribadi maksimum 10 tahun dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan, usai tak lagi berstatus sebagai Ibu Kota Negara, dan menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Aturan pembatasan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024.
Editorial Team
EditorSunariyah
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us