Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung RI menepati janjinya dengan tetap memproses dua jaksa yang diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai kena ciduk dalam operasi senyap pada Jumat (28/6) lalu. Dua jaksa yang kena ciduk dan kini diproses yakni Yadi Herdianto (Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta) dan Yuniar Sinar Pamungkas (Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan institusi tempatnya bekerja sudah mulai menerbitkan surat perintah penyelidikan atas nama keduanya.
"Inilah yang dapat kami pastikan dan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan mendukung KPK," ujar Mukri melalui keterangan tertulis pada Senin malam (1/7).
Lalu, apa yang akan dilakukan oleh pihak Kejagung seandainya ditemukan bukti mereka terlibat dugaan praktik suap tersebut? Mengapa pula KPK malah menyerahkan dua jaksa itu ke pihak Kejagung usai mereka ciduk melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT)?