Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tanpa Etika, Pemilu Cuma Angka

Tanpa Etika, Pemilu Cuma Angka
KPU RI menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Maros, Sulawesi Selatan pada Minggu (15/9/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Artikel menyoroti pentingnya etika sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia, menunjukkan bahwa aturan dan regulasi pemilu tidak cukup tanpa integritas moral penyelenggara yang menjaga kepercayaan publik.
  • DKPP menghadapi beban berat dengan ribuan kasus pelanggaran etik sejak 2012, sementara skor kepatuhan KPU dan Bawaslu masih tergolong cukup patuh, menandakan perlunya reformasi dan penguatan lembaga etik.
  • Beragam tokoh dari pejabat hingga mahasiswa menegaskan bahwa etika harus hidup dalam budaya lembaga negara agar pemilu berjalan bermartabat, transparan, serta mampu menjaga legitimasi demokrasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Demokrasi sering dibayangkan sekadar lewat angka, mulai dari persentase suara, hitung-hitungan kursi, grafik elektabilitas, serta rekapitulasi berlapis dari TPS hingga nasional. Tetapi, ada satu hal yang kerap luput dibicarakan, siapa orang-orang yang menjaga proses tetap berjalan jujur?

Sebab pemilu bukan cuma soal siapa yang menang dan kalah. Demokrasi juga ditentukan oleh apakah prosesnya dijalankan dengan bermartabat atau tidak. Di titik itulah etika menjadi penentu arah.

Indonesia mungkin tidak kekurangan aturan pemilu. Regulasi dibuat berlapis, lembaga penyelenggara dibentuk lengkap, mekanisme pengawasan diperkuat dari tahun ke tahun. Namun, berbagai polemik dalam beberapa pemilu terakhir menunjukkan bahwa aturan saja ternyata tidak cukup. Ketika integritas penyelenggara dipertanyakan, kepercayaan publik ikut runtuh. Pemilu akhirnya terasa hanya seperti perlombaan angka, bukan perayaan demokrasi yang beradab.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencatat, selama lembaga ini berdiri sejak 2012 hingga akhir 2024, setidaknya sudah ada 9.632 perkara terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diputus. Dari jumlah itu, sebanyak 778 jajaran penyelenggara pemilu dipecat dan 88 ketua penyelenggara diberhentikan dari jabatannya.

Sementara, jika mengacu pada laporan penelitian dari Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) Tahun 2024, skor nasional IKEPP masuk kategori patuh. Namun perlu dicatat bahwa skor tersebut mendekati ambang batas kategori cukup patuh. Artinya, skor ini bukan raihan yang bisa dibanggakan dan masih cenderung belum pada kategori patuh yang “aman”.

Apabila dibedah berdasarkan lembaganya di tingkat pusat, IKEPP Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI masih lebih unggul dengan raihan skor 59,44 ketimbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan skor 57,87. Tapi lagi-lagi skor itu terbilang mepet dari indikator positif, keduanya masih masuk dalam kategori cukup patuh. KPU dan Bawaslu berada di ambang kejatuhan pada kategori kurang patuh, serta masih jauh dari kategori sangat patuh.

Rapor yang sama juga bisa dilihat dari dimensi Pelembagaan Etik Internal (PEI) yang memberikan penilaian terhadap perangkat kebijakan dan mekanisme internal, yang dibuat oleh sekretariat KPU dan Bawaslu terhadap nilai-nilai etik secara berkelanjutan. Penilaian ini mencakup tiga subdimensi utama, yaitu Aturan Pencegahan, Program Pembinaan, dan Kepatuhan terhadap Keputusan/Putusan. Skor nasional untuk dimensi PEI berada pada 56,23, yang termasuk dalam kategori Cukup Patuh. Skor ini menunjukkan bahwa meskipun upaya pelembagaan etik telah dilakukan, masih terdapat tantangan dalam penerapan kebijakan yang konsisten dan efektif di seluruh tingkatan.

Tingginya jumlah perkara hingga penilaian terhadap KPU dan Bawaslu yang masih perlu "remedial" merupakan penanda adanya sesuatu yang perlu dibenahi, agar pemilu tak cuma sekadar hasil angka, tapi etika dan moralitas penyelenggara.

Ketua DKPP, Heddy Lugito melihat masalah etik dalam skala yang lebih luas. Sebenarnya masalah terbesar yang ada di Indonesia bukan semata soal tata kelola pemerintahan, melainkan lemahnya penegakan etika di berbagai lini lembaga negara. Dalam praktiknya, hukum kerap dipakai untuk melegitimasi kepentingan politik dan nafsu kekuasaan, sementara etika ditinggalkan di belakang meja sidang. Akibatnya, publik semakin sering menyaksikan keputusan yang sah secara prosedural, tetapi terasa ganjil secara moral.

Pria yang pernah berprofzesi sebagai jurnalis sekaligus Anggota Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ini pun mendukung adanya reformasi penanganan masalah etik. Salah satunya melalui pembentukan Mahkamah Etik yang merupakan usulan Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama, Jimly Asshiddiqie.

"Saya kira kita semua sadar bahwa problem di republik ini bukan semata-mata soal tata kelola, bukan soal good goverment tapi soal penegakkan etik yang bermasalah di semua lini kelembagaan, semua lini kementerian, semua lini lembaga negara, maupun swasta," katanya dalam acara peluncuran buku di Kantor DKPP, Jakarta pada Jumat (17/4/2026).

"Problem kita adalah soal etika, kadang-kadang hukum dibuat hanya untuk sahkan keinginan politik, nafsu kekuasaan, tanpa mempedulikan etika," sambungnya.

1. Etika jadi permasalahan bangsa saat ini

Massa paksa masuk Gedung KPU saat demo. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Massa aksi paksa masuk Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat (19/2/2024) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Etika sendiri belakangan dianggap jadi salah satu sektor yang wajib dibenahi. Kondisi itu ikut tercermin dalam kualitas demokrasi Indonesia yang terus mendapat sorotan. Guru Besar Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia (UI), Valina Singka Subekti, melihat ada erosi demokrasi yang tidak lagi sekadar gejala kecil, tetapi penurunan yang tajam.

Menurutnya, masalah utama bukan pada lembaga atau konstitusi, melainkan pada aktor dan budaya politiknya. Demokrasi akhirnya kehilangan roh ketika jabatan publik lebih dipahami sebagai alat kekuasaan ketimbang amanah untuk melayani masyarakat.

"DKPP ini mengenai soal etik masih menjadi permasalahan utama bangsa, negara kita saat ini. Ini saya kira ada kaitannya dengan menurunnya kualitas demokrasi kita, kalau kita lihat berbagai indeks demokrasi kita itu menurun, merosot tajam ya. Tidak hanya regresi saya kira, tapi memang terjadi satu proses penurunan yang cukup tajam di dalam erosi demokrasi kita ini," kata dia.

Di ruang itulah penyelenggara pemilu memegang posisi yang sangat penting. KPU, Bawaslu, DKPP, hingga jajaran adhoc di daerah bukan sekadar petugas administratif yang memastikan surat suara tercoblos dengan benar. Mereka adalah penjaga legitimasi demokrasi. Ketika mereka bekerja dengan integritas, publik percaya pada hasil pemilu meski calon pilihannya kalah. Tetapi ketika etik dilanggar, sekecil apa pun, kecurigaan langsung tumbuh bahwa demokrasi sedang dimainkan di belakang layar.

"Jadi soal etika, bagaimana cara kita membangun etika ini, bangsa kita ini, terutama mereka yang diberikan amanah untuk menduduki jabatan-jabatan publik. Jabatan publik itu kan amanah, bukan untuk diri sendiri, tapi untuk kepentingan masyarakat banyak. Itu bagaimana caranya para aktor, elit kita itu memahami konteks itu. Itu sebetulnya masalahnya," ungkap Valina.

Valina yang merupakan anggota KPU periode 2004-2007 dan anggota DKPP periode 2012-2017 ini pun ikut mendorong dibentuknya Mahkamah Etik Nasional. Jika usulan tersebut belum diakomodir, maka untuk saat ini bisa memaksimalkan peran Mahkamah Etik yang ada di masing-masing internal lembaga. Ia mengingatkan agar kinerja lembaga etik harus meniru peradilan terbuka, sebagaimana yang dilakukan DKPP sehingga transparan dan akuntabel.

2. Beban berat DKPP tapi jangkauannya pendek

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito bersama jajaran DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Tugas DKPP sendiri sering menjadi sorotan karena jangkauannya yang terbatas. Ibarat kakinya berpijak di pusat, tetapi matanya dituntut menatap ke seluruh arah. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menilai, peran DKPP perlu diperluas dalam sistem kepemiluan nasional. Menurutnya, perluasan itu penting agar fungsi pengawasan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu dapat berjalan lebih efektif.

Dede mengatakan, selama ini persoalan utama bukan terletak pada aturan kode etik, melainkan pada pelaksanaan pengawasan di lapangan yang dinilai masih menghadapi banyak kendala.

“Sebetulnya kalau kode etik pemilu itu kan ya penyelenggara pemilu mereka ada lah ya, tetapi kan kadang-kadang fungsi pengawasan dan pelaksanaannya itu yang sulit. Oleh karenanya, DKPP itu ya salah satunya adalah menjalankan fungsi pengawasan, pembinaan terhadap kode etik,” kata Dede saat dihubungi IDN Times.

Dede menganggap, kapasitas DKPP saat ini belum sebanding dengan cakupan pengawasan yang harus dijalankan di seluruh Indonesia. Ia menilai, lembaga tersebut bekerja dengan sumber daya yang terbatas, sementara jumlah penyelenggara pemilu di daerah sangat besar.

“Hanya sayangnya DKPP ini, sebuah lembaga yang mungkin kecil ya, artinya dengan jumlah anggota yang tidak lebih dari beberapa orang, harus melakukan fungsi pengawasan ke seluruh Indonesia. Bayangkan ada ratusan penyelenggara di tiap-tiap kabupaten/kota, termasuk provinsi,” ujarnya.

Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat proses pengawasan hingga persidangan etik kerap sulit dijalankan secara optimal.

“Ini yang seringkali terjadi, fungsi pengawasan, persidangan, itulah yang agak sulit untuk bisa dikembangkan,” kata dia.

Dede mengungkapkan, salah satu wacana yang tengah dibahas dalam Revisi UU Pemilu yakni memperluas struktur DKPP hingga ke tingkat provinsi. Wacana itu disebut akan dibahas lebih lanjut dalam penyusunan regulasi mendatang.

“Jadi ya sebetulnya peran DKPP bisa diperluas. Diperluas itu, kita akan masukan di dalam fungsi undang-undang nanti, bagaimana peran DKPP di dalam memberikan teguran, sanksi, ataupun juga persidangan ya,” ujar Dede.

Dede berpandangan kehadiran DKPP di daerah dapat memperluas jangkauan pengawasan serta mempercepat penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

“Kemungkinan juga bisa jadi DKPP itu ada di masing-masing provinsi. Karena bagaimanapun juga kalau hanya ada di pusat, tentu tadi jangkauannya kurang luas,” tuturnya.

Meski demikian, Dede menegaskan bahwa usulan tersebut masih berupa pandangan awal dalam diskusi terkait penguatan kelembagaan pemilu. Ia mengatakan, pembahasan mengenai peran DKPP masih terus berjalan dan belum menjadi keputusan final.

“Ini masih pandangan sementara ya, karena diskusi sebetulnya masih berjalan,” imbuhnya.

3. Dari mimbar, rohani disiram dan etika jadi pedoman

IMG_20251009_120041.jpg
Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasan Basri bersama Komisioner Bawaslu Lombok Timur, Jauhari Marjan saat melakukan uji petik pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (dok. Istimewa)

Demokrasi tidak hanya dijaga oleh aturan. Ia dirawat oleh hati manusia yang memilih tetap jujur meski punya kesempatan untuk menyimpang. Sebab di balik setiap proses pemilu, ada nurani yang bekerja diam-diam, menentukan apakah keadilan tetap berdiri atau justru perlahan runtuh.

Komisioner Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Hasan Basri menilai, etika menjadi hal yang tak bisa dipisahkan dari penyelenggara pemilu. Etika bukan sekadar formalitas dalam buku pedoman, melainkan cahaya moral yang menuntun perilaku manusia ketika berhadapan dengan kuasa, kepentingan, dan godaan.

Hasan menegaskan, fondasi utama demokrasi yang bermartabat lahir dari etika penyelenggara pemilu.

“Sangat penting etika penyelenggara pemilu, karena itu menjadi dasar lahirnya integritas penyelenggara pemilu,” ujar dia kepada IDN Times.

Menurut Hasan, etika dan integritas adalah dua hal yang saling berkaitan. Moral yang baik akan melahirkan perilaku yang baik pula. Dari sanalah kepercayaan publik tumbuh.

“Etika yang kuat maka pasti akan melahirkan penyelenggara yang berintegritas. Penyelenggara berintegritas akan melahirkan trust publik yang ujungnya melahirkan demokrasi yang bermartabat,” katanya.

Di tengah kerasnya kontestasi politik, menjaga integritas memang bukan perkara sederhana. Godaan bisa datang dalam banyak rupa mulai dari kepentingan, tekanan, hingga rayuan kekuasaan. Pada titik itulah manusia membutuhkan pegangan yang lebih dalam daripada sekadar aturan administratif. Terkadang yang dibutuhkan adalah kedekatan dengan Tuhan.

Agama menjadi ruang untuk membersihkan batin, mengingatkan manusia, setiap tindakan tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan publik, tetapi juga di hadapan Yang Maha Mengetahui. Ketika nilai-nilai spiritual hidup dalam diri penyelenggara pemilu, maka pengawasan tidak lagi hanya datang dari luar, melainkan tumbuh dari kesadaran diri sendiri.

Hasan memandang etika sebagai fondasi utama dalam membangun pemilu yang berintegritas. Sehingga penyelenggara pemilu wajib menjaga etika sebagai fondasi utama.

“Etika berbicara soal moral dan integritas bicara soal perilakunya, jika moral atau etikanya baik maka integritasnya akan baik. Maka sangatlah penting bahkan wajib penyelenggara pemilu memiliki dan menjaga etika karena itu fondasi utama untuk pemilu yang berintegritas,” ucapnya.

Kesadaran itu kemudian diterjemahkan dalam berbagai kegiatan rohani di lingkungan Bawaslu NTB. Setiap Jumat, ruang kerja tidak hanya dipenuhi pembahasan soal pengawasan pemilu, tetapi juga siraman nilai-nilai spiritual.

“Bentuk programnya giat Bawaslu setiap jumat di isi dengan siraman rohani, giat Bawaslu berkhutbah dan Bawaslu mengajar sebagai sebuah upaya untuk mengajarkan diri sendiri dan mengajar atau mengajak orang lain untuk selalu jujur, adil kepada diri sendiri dan kepada orang lain,” ujar Hasan.

Kegiatan itu mungkin terlihat sederhana. Namun dari hal-hal kecil semacam itulah keteguhan moral dibangun. Bagi Hasan, pesan-pesan moral harus disampaikan secara terus-menerus agar tumbuh kesadaran untuk selalu mawas diri dalam menjalankan amanah demokrasi.

Demokrasi sejatinya bukan hanya tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Demokrasi adalah tentang bagaimana amanah rakyat dijaga dengan hati yang bersih. Sebab sebaik apa pun sistem dibuat, semuanya dapat runtuh jika moral para penjaganya rapuh.

Maka menjaga etika adalah menjaga martabat bangsa. Dan barangkali, demokrasi yang paling kuat bukan lahir dari kerasnya aturan, melainkan dari hati manusia yang tetap takut berbuat curang karena merasa dekat dengan Tuhan.

“Artinya dengan tetap secara konsisten atau istiqomah menyampaikan pesan-pesan tentang sesuatu yang haram dalam pemilu maka akan menjadikan penyelenggara pemilu selalu mawas diri,” imbuh dia.

4. Harapan anak muda menitipkan nasib demokrasi lewat pembenahan etika

IMG-20260508-WA0012.jpg
Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Ilman Nurfathan saat orasi dalam aksi mahasiswa (dok. Istimewa)

Begitu pula bagi Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Ilman Nurfathan. Ia menganggap, etika bukan sekadar pelengkap hukum, melainkan napas yang menjaga demokrasi tetap bermartabat.

Ia memandang kode etik sebagai kompas moral yang menentukan arah sebuah lembaga publik, terutama lembaga penyelenggara pemilu. Tanpa etika, hukum dinilai bisa kehilangan jiwa dan hanya menjadi prosedur yang dingin.

“Kalau hukum mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, maka etika mengatur bagaimana kekuasaan itu dijalankan dengan kepatutan, kehormatan, dan tanggung jawab moral,” ujar Ilman saat berbincang dengan IDN Times.

Ia sepakat dengan pandangan Jimly Asshiddiqie yang menyebut hukum dan etika tidak bisa dipisahkan. Hukum tanpa etika bisa menjadi kaku dan hanya berorientasi prosedur, sementara etika tanpa hukum tidak punya kekuatan mengikat.

Sebagai anak muda, Ilman melihat kode etik lebih dari sekadar dokumen formal. Etika adalah cermin integritas sebuah institusi.

Ia menilai, tidak semua persoalan publik dapat diselesaikan hanya dengan pasal-pasal hukum. Ada wilayah kepercayaan, kepantasan, dan moralitas jabatan yang justru hidup melalui etika.

Menurut Ilman, lembaga yang memiliki standar etik kuat biasanya lebih dipercaya masyarakat. Sebab publik merasa ada nilai yang dijaga, bukan hanya administrasi yang dipenuhi.

“Lembaga yang punya kode etik kuat biasanya lebih dipercaya masyarakat, karena publik merasa ada standar moral yang dijaga, bukan sekadar standar administratif,” katanya.

Dalam konteks pemilu, Ilman menganggap etika menjadi jauh lebih penting karena menyangkut legitimasi demokrasi. Pemilu tidak hanya ditentukan oleh aturan yang baik, tetapi juga oleh integritas penyelenggaranya.

“KPU, Bawaslu, dan seluruh jajaran penyelenggara pemilu memegang amanah besar karena mereka menentukan kualitas demokrasi,” ucapnya.

Ia mengingatkan, pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu tidak berhenti pada kesalahan individu. Dampaknya bisa menjalar hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi itu sendiri.

“Ketika penyelenggara pemilu melanggar etika, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi juga pada legitimasi hasil pemilu dan kepercayaan rakyat terhadap demokrasi itu sendiri,” katanya.

Ilman juga menyoroti kasus pemberhentian Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI oleh DKPP. Ia menegaskan, peristiwa itu menunjukkan pentingnya lembaga etik sebagai pengawas moral dalam demokrasi.

“Artinya, tidak boleh ada jabatan publik yang kebal terhadap pengawasan etik,” ujar dia.

Namun, ia mengingatkan bahwa kritik publik terhadap DKPP juga harus dipandang sebagai harapan agar penegakan etik dilakukan secara konsisten dan adil. Sebab tantangan terbesar lembaga etik bukan hanya menghukum, tetapi menjaga kepercayaan publik bahwa semua orang diperlakukan setara di hadapan etika.

Ilman berpandangan, harapan generasi muda ke depan adalah agar kode etik tidak berhenti menjadi formalitas atau alat pencitraan politik semata. Ia ingin etika benar-benar hidup dalam budaya lembaga negara.

“Penegakannya juga harus lebih progresif, transparan, dan berani. Jangan sampai publik melihat ada pelanggaran yang jelas tetapi sanksinya terlalu ringan,” ujarnya.

Ia juga menilai DKPP tetap perlu dipertahankan dan bahkan diperkuat sebagai bagian dari mekanisme checks and balances dalam demokrasi. Yang perlu diperbaiki bukan keberadaan lembaganya, tetapi konsistensi, independensi, dan kualitas putusannya.

"Saya pribadi berpandangan bahwa DKPP tetap perlu dipertahankan, bahkan diperkuat. Sebab demokrasi modern membutuhkan checks and balances, termasuk pengawasan etik," ungkap Ilman.

Baginya, kualitas pemilu selalu bertaut erat dengan integritas penyelenggara. Regulasi yang baik, menurut dia, tak akan berarti banyak jika dijalankan tanpa moralitas. Pemilu yang berkualitas lahir dari proses yang jujur, adil, independen, dan beretika.

Lebih lanjut, Ilman menyampaikan satu hal yang menurutnya menjadi inti dari demokrasi yaitu bukan semata siapa yang menang, tetapi apakah prosesnya dijalankan dengan bermartabat.

“Bagi saya, inti demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang, tetapi apakah prosesnya dijalankan secara bermartabat. Dan di situlah etika menjadi roh bagi hukum dan demokrasi itu sendiri,” imbuh dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah

Related Articles

See More