Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengungkapkan, Ustaz Ja'far Umar Thalib (JUT) menjadi tersangka perusakan rumah warga di Papua. Selain itu, polisi juga mengamankan dua buah samurai yang merupakan milik Ustaz Ja'far.
"Tersangka JUT (58) mempunyai peran memiliki dua buah samurai warna merah dan kuning, yang selalu ditaruh di dalam mobil Triton miliknya, dan menghasut santrinya untuk memperingatkan ke rumah korban agar mematikan musik rohaninya," jelas Dedi dalam keterangannya, Rabu (6/3).