Usulkan Wi-fi Al Maidah, Ahok Kembali Dipolisikan

Dianggap kembali berulah, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan lagi ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kali ini, Ahok dipolisikan atas tudingan melakukan penodaan agama karena mengusulkan Wi-Fi gratis bernama Al-Maidah dengan password "kafir". Tidak hanya Ahok yang dilaporkan, Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat pun juga ikut dilaporkan dalam kasus ini.
Dikutip Viva.co.id, (24/2), Damai Hari Lubis adalah sosok yang melaporkan Ahok dan Djarot ke kepolisian. Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini menunjukan berkas bernomor LP/208/II/2017/Bareskrim yang berisi sangkaan penodaan terhadap ayat suci Al-Quran Al-Maidah ayat 51. Menurut dia, jika terbukti bersalah Ahok dianggap melakukan pelanggaran terhadap Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan.
Djarot dilaporkan karena tertawa.
Sedangkan Djarot pelaporan Djarot dilakukan karena dia tertawa dalam video tersebut. Lubis juga menunjukan rekaman video barang bukti usulan Ahok terkait Wi-Fi Al Maidah. Pihaknya menyayangkan sikap Ahok yang kembali memperolok Surat Al-Maidah. Lubis pun meminta kepada pihak yang berwajib guna memproses laporan ini.