Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri, Irjen Pol Slamet Uliandi, sebagai tersangka keempat dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (IDN Times/Lia Hutasoit)
  • Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Tim khusus dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dan akan mendalami informasi serta isu terkait perkara yang menjadi perhatian publik.
  • Bareskrim sebelumnya menetapkan Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso sebagai tersangka dugaan penyadapan, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Polisi membuat tim khusus untuk mencari tahu soal dugaan penyadapan telepon Presiden Prabowo Subianto. Tim ini dipimpin Komjen Asep Safrudin. Polisi sudah menyebut tiga orang sebagai tersangka, yaitu Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Sekarang tim khusus masih memeriksa informasi tentang masalah ini.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami kembali kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan dua jenderal Polri lainnya. Tim tersebut akan dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Pembentukan tim khusus itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurut dia, langkah tersebut diambil setelah Kapolri mengikuti perkembangan perkara yang menjadi perhatian publik.

Trunoyudo menjelaskan, tim khusus akan melakukan pendalaman terhadap informasi dan berbagai isu terkait perkara tersebut. Pembentukan tim ini disebut sebagai langkah proaktif pimpinan Polri dalam merespons perkembangan kasus.

"Sebagai bentuk respons proaktif dan keseriusan institusi, maka pimpinan Polri, dalam hal ini Kapolri, telah membentuk tim secara khusus dalam merespons informasi dan isu-isu tersebut," kata Trunoyudo.

Dia menambahkan, proses pendalaman akan berada langsung di bawah koordinasi Kabareskrim Polri.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Ketiganya adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga salah satu nomor yang menjadi sasaran penyadapan ilegal merupakan nomor milik Presiden Prabowo Subianto.

Curated For You

Editorial Team

Related Article