Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang nantinya akan berpindah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, ke Kalimantan Timur. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sempat membahas status Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).