Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang nantinya akan berpindah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, ke Kalimantan Timur. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sempat membahas status Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.

"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

1. Masih belum sepakat soal Jakarta jadi kota khusus apa

Monumen Nasional (IDN Times/Besse Fadhilah)

Menurutnya, Jakarta masih akan diberikan kekhususan. Namun, daerah khususnya masih belum ada kesepakatan.

"Khususnya nanti kita cari. Karena bagaimanapun kan Jakarta ini kan punya sejarah lah buat Indonesia sudah berkontribusi besar," ucapnya.

Menurutnya, perubahan status kekhususan Jakarta itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR.

"Ya kan nanti ada terjadi perubahan undang-undang," ucapnya.

2. DPR sahkan RUU IKN

Editorial Team

Tonton lebih seru di