Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022, tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam aturan tersebut, presiden memiliki kuasa penuh untuk menunjuk kepala otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yaitu sosok yang akan memimpin pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
“Kepala otoritas Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (4) dalam UU IKN.