Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Imigrasi Bandara Soetta
Dok. Imigrasi Bandara Soetta

Intinya sih...

  • DPR RI mengesahkan RUU Keimigrasian menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
  • Penambahan substansi baru pasal 3 ayat 4 terkait kebutuhan pejabat imigrasi dilengkapi senjata api.
  • Pembekalan senjata api diatur lebih rinci di peraturan menteri untuk penegakan hukum dan keamanan negara.

Jakarta, IDN Times - DPR RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna ketujuh, Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/9/2024). Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus.

“Kami menanyakan kepada seluruh fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga nomor 6 tahun 2016, saya ulangi 2011 tentang ke imigrasi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata dia di rapat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di