Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Para pemohon mempermasalahkan frasa "menghasut" yang dianggap tidak didefinisikan secara jelas dan tegas, baik dalam pasal tersebut maupun dalam penjelasan KUHP. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai batasan perbuatan yang dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan menghasut.
Ketidakjelasan tersebut dinilai membuka ruang penafsiran yang luas dan subjektif, sehingga norma a quo berpotensi diterapkan secara sewenang-wenang dan tidak adil, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena mendiskusikan atau menyatakan pandangan ketidakpercayaan terhadap agama secara terbuka di ruang publik atau muka umum.
"Selain itu, ketidakjelasan norma a quo melanggar prinsip lex certa dan lex stricta yang merupakan bagian dari asas legalitas sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI 1945," kata pemohon dalam sidang.
Selain itu, menurut pemohon, Pasal 302 ayat 1 KUHP berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi ketika menjalankan hak konstitusionalnya untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan keyakinan di muka umum.
"Norma a quo menempatkan ekspresi non-koersif dan pertukaran gagasan sebagai perbuatan yang berisiko dipidana, sehingga membatasi ruang partisipasi warga negara dalam diskursus publik yang sah dalam negara demokratis," bunyi permohonan yang diajukan.
Akibatnya, berbagai bentuk ekspresi, termasuk diskusi, ceramah ilmiah, presentasi, publikasi akademik, filosofis, maupun ekspresi personal yang dilakukan oleh para pemohon berpotensi dianggap sebagai perbuatan pidana. Meskipun dilakukan tanpa paksaan, tanpa kekerasan, dan dalam rangka pertukaran gagasan yang dilindungi oleh konstitusi.
Pemohon juga berdalih, ketidakjelasan norma tersebut menimbulkan efek gentar bagi warga negara yang menganut, mempelajari, atau mendiskusikan pandangan berbeda (ateisme), karena adanya kekhawatiran untuk menyampaikan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani di muka umum. Kondisi demikian secara potensial membatasi serta merugikan hak konstitusional para pemohon atas kebebasan berkeyakinan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat 2 UUD NRI 1945.