Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU Pemilu Digugat, MK Diminta Larang Keluarga Presiden-Wapres Maju Pilpres
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabumi Raka meninjau dan berdoa bersama di Sumur Lubang Buaya. (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
  • Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi Pasal 169 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi agar keluarga presiden atau wakil presiden dilarang maju dalam pilpres.
  • Mereka menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena belum mengatur larangan konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan pejabat yang sedang menjabat.
  • Permohonan ini didasari kekhawatiran potensi nepotisme dan ketidaknetralan aparatur negara jika tidak ada pembatasan bagi keluarga presiden atau wapres untuk ikut kontestasi politik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Dua advokat mengajukan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi, meminta larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden maju dalam pemilihan presiden.
  • Who?
    Permohonan diajukan oleh Raden Nuh dan Dian Amalia, dua orang advokat yang terdaftar sebagai pemohon dalam perkara nomor 81/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
  • Where?
    Permohonan disampaikan di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berlokasi di Jakarta.
  • When?
    Perkara teregister dengan nomor 81/PUU-XXIV/2026 pada tahun 2026, sementara sidang dan putusan masih menunggu proses lebih lanjut dari MK.
  • Why?
    Pemohon menilai perlu ada pembatasan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik nepotisme jika keluarga presiden atau wakil presiden ikut mencalonkan diri dalam pilpres.
  • How?
    Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 bertentangan dengan UUD 1945 serta mengubahnya agar memuat ketentuan bebas dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan pejabat yang sedang menjabat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sebanyak dua advokat bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan permohonan uji materiil Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam permohonan gugatan yang teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 ini, kedua pemohon meminta MK melarang keluarga presiden dan wakil presiden maju pada kontestasi pemilihan presiden (pilpres).

1. Bunyi Pasal 169 UU Pemilu

Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bersiap memimpin sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/)

Adapun, bunyi Pasal 169 UU Pemilu menjelaskan mengenai persyaratan lengkap untuk maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Berikut bunyi lengkap pasal yang diuji tersebut:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri

c. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia

d. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya

e. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika

f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

g. Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara

h. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara

i. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan

j. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela

k. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD

l. Terdaftar sebagai Pemilih

m. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi; belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2(dua)kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

n. Setia kepada Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika

o. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima)tahun atau lebih

p. Berusia paling rendah 40 (empat puluh)tahun

q. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

r. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI

s. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

2. Petitum permohonan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam petitum yang diajukan, pemohon meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal itu diminta diubah dan mengatur agar persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.

3. Soroti kekhawatiran potensi konflik kepentingan dalam pilpres

Ilustrasi debat calon presiden dan wakil presiden jelang pemilihan presiden (pilpres) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Pemohon juga menjelaskan berbagai alasan mengajukan uji materiil Pasal 169 UU Pemilu. Di antaranya, pemohon merasa khawatir adanya potensi konflik kepentingan jika tidak ada aturan yang membatasi keluarga presiden maupun wapres ikut maju dalam pilpres.

Menurut pemohon, Indonesia sebagai negara hukum menghendaki pencegahan konflik kepentingan. Di mana, hukum berfungsi preventif. Konflik kepentingan tidak harus dibuktikan terjadi, tetapi cukup adanya potensi struktural yang melekat pada relasi kekuasaan.

"Hubungan keluarga antara calon dengan pejabat yang sedang menjabat secara inheren: a) Mengandung potensi konflik kepentingan; b) Mengandung kemungkinan pengaruh terhadap penyelenggaraan negara; c) Mengandung risiko ketidaknetralan aparatur," tulis pemohon dalam berkas permohonan yang diajukan.

Pemohon meyakini, apabila undang-undang tidak memberikan pembatasan sama sekali, maka negara hukum bisa kehilangan fungsi preventifnya dan hukum menjadi netral secara formal, tetapi permisif secara substansial.

Selain itu, pemohon menganggap, apabila Pasal 169 UU Pemilu hanya mengatur “syarat administratif/formatif” tanpa pagar konflik kepentingan, sementara realitasnya ada peluang intervensi atau privilege dari penyelenggara negara untuk menguntungkan keluarga, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak murni dan asas negara hukum tercederai karena UU gagal mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

"Pasal 169 UU Pemilu yang tidak memuat pagar (safeguards) untuk mencegah konflik kepentingan/nepotisme dalam pencalonan Presiden/Wakil Presiden membuka ruang konflik kepentingan dan praktik nepotisme," imbuh pemohon.

Editorial Team