Jakarta, IDN Times - DPR akhirnya mengesahkan revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dalam sidang paripurna hari ini, Senin (16/9). Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Totok Daryanto menyampaikan, dalam revisi UU itu disepakati usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Sebelumnya dalam sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bertanya kepada peserta sidang apakah revisi UU tersebut bisa disetujui.
“Apakah RUU tentang UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dapat disetujui untuk disahkan sebagai Undang-Undang?" tanya Fahri.
"Setuju," jawab peserta sidang paripurna.
Fahri Hamzah lantas mengetuk palu tanda disahkannya revisi UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menjadi undang-undang.