Ilustrasi anak-anak (IDN Times/Aryodamar)
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah memperbolehkan daerah mulai vaksinasi virus corona bagi anak-anak usia 6-11 tahun mulai 24 Desember 2021.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Inmendagri tersebut merupakan instruksi kepada kepala daerah selama libur Natal dan Tahun Baru Tahun 2022. Persisnya mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Salah satu adalah soal vaksinasi anak.
Aturan itu menjelaskan bahwa daerah yang bisa melakukan vaksinasi bagi anak harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya daerah sudah mencapai target minimal 70 persen vaksinasi dosis pertama.
Lalu, minimal sudah vaksinasi 60 persen dosis pertama bagi kalangan lanjut usia.