Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih melakukan koordinasi lintas kementerian untuk membuat rekomendasi kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo, tentang pencabutan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia.
Juru Bicara Kemenkes, Muhammad Syahril, tidak menampik jika nantinya status kedaruratan COVID-19 dicabut maka semua kewajiban pemerintah pusat, termasuk vaksinasi dan layanan untuk pasien COVID-19, diserahkan ke masing-masing individu atau pemerintah daerah.
"Kalau darurat (status) ini dicabut maka semua keadaan-keadaan, termasuk kewajiban ini sudah bergeser kepada masing-masing masyarakat dan pemerintah daerah," ujar Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).