Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menko PMK Ungkap Peluang Perawatan COVID-19 Pakai BPJS Kesehatan

Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) saat ditemui usai memberikan sambutan dalam acara ASCC 2023 di Nusa Dua Bali. (IDN Times/Amir Faisol)

Denpasar, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengungkap biaya perawatan pasien COVID-19 akan ditanggung BPJS Kesehatan setelah pandemik dinyatakan berakhir oleh Presiden Joko “Jokowi” Widodo.

Muhadjir mengatakan, pembiayaan untuk penanganan COVID-19 tidak lagi menggunakan pembiayaan khusus.

“Termasuk nanti sistem pembiayaan akan kembali ke sistem pembiayaan biasa, yaitu akan dibebankan kepada BPJS Kesehatan,” kata dia saat ditemui di Nusa Dua Bali, Senin (8/5/2023).

1. Berlaku untuk pasien yang terkena varian baru

Menko PMK Muhadjir Effendy saat berdialog bersama pegiat kebudayaan dan industri kreatif Bali jelang sidang ASCC 2023. (Dok. Kemenko PMK)

Tidak hanya itu, Muhadjir turut memastikan bahwa nantinya pasien yang terpapar COVID-19 dengan varian baru juga akan dibebankan kepada BPJS kesehatan.

“Jadi nanti kalau ini sudah dinyatakan dianggap penyakit infeksius sebagaimana penanganannya, kemudian pembiayaannya juga akan berlaku seperti yang lain,” ucap dia.

2. Indonesia segera deklarasi status endemik COVID-19

Ilustrasi Virus Corona. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, Muhadjir menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia segara mendeklarasikan status endemik COVID-19 menyusul pencabutan status kedaruratan kesehatan global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menurut dia, Indonesia belum mendeklarasikan status COVID-19 masuk sebagai endemik karena Badan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum mencabut status pandemik.

“Kita selama ini belum mendeklarasi endemik COVID-19 itu karena WHO belum (mencabut status pandemi). Begitu WHO mencabut, ya, kita secara otomatis,” ucapnya.

3. WHO nyatakan pandemik COVID-19 global berakhir

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus (REUTERS/Denis Balibouse)

Diketahui, WHO telah resmi mencabut status pandemik bagi penyakit COVID-19 yang sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir.

“Kemarin Komite Darurat bertemu untuk kali ke-15 dan memberikan rekomendasi kepada saya agar saya menyatakan untuk mengakhiri darurat kesehatan internasional. Saya menerima saran tersebut. Maka, dengan harapan besar saya nyatakan COVID-19 tidak lagi berstatus darurat global," ungkap Dirjen WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus di Jenewa.

Meski begitu, kata Tedros, bukan berarti COVID-19 tidak lagi dianggap sebagai ancaman kesehatan global.

Sebab, menurut data, ujarnya, pada pekan lalu saja COVID-19 masih merenggut satu nyawa manusia setiap tiga menit sekali. 

"Dan itu angka kematian yang tercatat dan kita ketahui," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us