Ilustrasi uang receh (IDN Times/Istimewa)
Setelah dari LPDP, Ambrosius bersama dua rekan lainnya langsung menuju ke Kementerian Keuangan untuk menyerahkan simbolik uang receh atas pengembalian dana beasiswa Veronica Koman tersebut. Uang receh tersebut, kata dia, dibawa dengan menggunakan tas noken khas Papua.
“Simbolik bawa uang Rp3 juta recehan dibawa dalam noken,” tuturnya.
Pada Agustus lalu, pihak LPDP menagih dana beasiswa kepada Veronica Koman karena yang bersangkutan dianggap menyalahi kontrak perjanjian, tidak kembali ke Indonesia untuk mengabdi di tanah air setelah menyelesaikan masa studinya.
Namun hal itu dibantah oleh Veronica, ia menyatakan sudah kembali ke Indonesia sejak lulus pada 2018 lalu. Pada Oktober 2018 setelah masa studinya di Australian National University berakhir, Veronika mengaku telah mengabdi di Perkumpulan Advokat Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) yang berbasis di Jayapura.
Veronica juga aktif memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada para aktivis Papua pada tiga kasus pengadilan yang berbeda di Timika sejak April hingga Mei 2019.