Jakarta, IDN Times - Sebuah video memperlihatkan seorang perempuan bernama Kezia berpakaian militer Amerika Serikat sedang berpamitan dengan keluarga di bandara viral di media sosial. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, perlu verifikasi buat menanggapi peristiwa itu.
Namun, Supratman menegaskan, warga negara Indonesia tak boleh bergabung dengan tentara asing tanpa izin Presiden.
"Prinsipnya setiap WNI tidak boleh bergabung dengan kesatuan Tentara Asing kecuali atas izin presiden," ujar Supratman, Kamis (22/1/2026).
Supratman menambahkan, WNI yang bergabung dengan militer asing akan otomatis kehilangan status WNI. Sehingga perlu diverifikasi terkait kebenarannya.
"Setelah didapatkan bukti-bukti bahwa benar WNI tersebut terlibat maka bisa ditindaklanjuti oleh Kementrian Imipas untuk pencabutan dokumen perjalanan termasuk paspor yang bersangkutan," ujarnya.
Diketahui, video yang dibagikan akun Instagram Bunda_Kesidaa ramai diperbincangkan di berbagai media sosial. Ia terlihat melepas kepergian Kezia Syifa yang telah berpakaian militer Amerika Serikat.
Hingga artikel ini dimuat, video tersebut sudah diputar lebih dari 2 juta kali. Video tersebut disukai lebih 50 ribu akun dengan 6.629 komentar.
