Pasal Zina dan Kohabitasi KUHP Baru, Ini Penjelasan Menkum

- Pasal 411 dan 412 KUHP baru berfungsi sebagai perlindungan anak-anak
- Pembahasan pasal zina dan kohabitasi sempat jadi perdebatan di parlemen
- Penjelasan soal Pasal 411 dan 412 yang mengatur perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan penerapan pasal mengenai zina dan kohabitasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menegaskan, ketentuan tersebut merupakan delik aduan, sehingga hanya dapat diproses apabila ada laporan dari pihak yang berhak.
Menurut Supratman, pihak yang dapat mengajukan pengaduan adalah pasangan sah atau orang tua. Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tersebut.
"Jadi, yang boleh mengadu adalah suami atau istri, atau orang tua dari si anak,” ujar Supratman dalam konferensi pers, dikutip Selasa (6/1/2026).
1. Berfungsi sebagai perlindungan anak-anak

Supratman menjelaskan, Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP baru tidak semata mengatur moralitas, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen perlindungan anak. Ketentuan ini memperluas cakupan pengaturan dibandingkan KUHP lama.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
2. Pembahasan pasal ini sempat jadi perdepatan

Ia mengungkapkan, pembahasan pasal zina dan kohabitasi sempat memicu perdebatan panjang di parlemen. Perbedaan pandangan muncul di antara partai-partai politik dengan latar ideologi yang beragam.
“Ini perdebatan soal moralitas di antara partai-partai baik yang berideologi nasionalis maupun yang agama. Akhirnya lahir kompromi seperti ini,” ujarnya.
3. Penjelasan soal pasal 411 dan 412

Pasal 411 KUHP mengatur perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang bukan pasangan suami istri. Perbuatan tersebut dapat dipidana sebagai perzinaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak sekitar Rp10 juta.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp10 juta.
Pemerintah menegaskan, penerapan kedua pasal tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, karena hanya dapat berjalan atas dasar pengaduan pihak yang memiliki hubungan langsung sesuai ketentuan undang-undang.
















