Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wamenkum Nilai Kemajuan Teknologi Beri Manfaat Banyak di Bidang Hukum

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dalam internastional law 2026 di Universitas Jayabaya. (Dok. Istimewa)
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej dalam internastional law 2026 di Universitas Jayabaya. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Penerapan e-goverment dalam penegakkan hukum.
  • Dukungan lingkungan akademik jawab tantangan hukum di era digital
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), menilai, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak bisa dihindari dalam bidang penegakkan hukum, termasuk hukum administrasi.

Hal itu disampaikan, Eddy Hiariej ketika menjadi keynote speaker dalam International Law Seminar 2026 bertajuk "Law Enforcement of Government Actions in the Digital Age" di Universitas Jayabaya, Jakarta, Rabu (21/1/2026).

International Law Seminar 2026 turut dihadiri sejumlah narasumber dari lima negara, di antaranya Bahrain, Makau, Korea, Jepang, dan India. Mereka membahas perbandingan sistem penegakan hukum dan praktik pemerintahan digital di berbagai yurisdiksi.

"Kita tahu persis bahwa pemerintah sejak beberapa tahun terakhir ini sudah memperkenalkan e-government," ujar Eddy.

1. Penerapan e-goverment di lingkungan penegakkan hukum

RUU Perampasan Aset
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) bicara kelanjutan RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Eddy mengatakan, pemerintah telah mengadaptasikan perkembangan teknologi melalui penerapan e-government dalam pengadaan barang dan jasa maupun pelayanan publik. Berbagai peraturan Mahkamah Agung juga telah disusun menyesuaikan proses penanganan perkara dengan kemajuan teknologi, termasuk dalam perkara perdata.

Dia mengatakan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) turut mengakomodasi sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi.

“Inilah yang kita lakukan untuk bagaimana beradaptasi dengan kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi," kata dia.

"Karena salah satu fungsi dari hukum, selain fungsi untuk mengatur tata kehidupan, fungsi untuk menyelesaikan sengketa, fungsi melindungi untuk mencegah kesewenangan negara terhadap individu, fungsi yang keempat dari hukum itu adalah fungsi adaptif,” sambung dia.

2. Dukungam lingkungan akademik jawab tantangan hukum di era digital

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ketua Umum Yayasan Jayabaya, Moestar Putrajaya, berharap forum ini dapat melahirkan kontribusi nyata akademisi bagi pengembangan ilmu hukum. Hal ini sebagai upaya menghadapi tantangan hukum secara global di era digital.

Selain itu, forum ini juga diharapkan mendukung prinsip good governance, serta menegaskan peran perguruan tinggi khususnya mahasiswa doktoral sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjawab tantangan hukum di era digital

“Semoga forum akademik seperti ini menjadi budaya akademik di lingkungan Universitas Jayabaya yang melahirkan lulusan berkualitas bertaraf internasional dan siap menjawab tantangan global,” ujar Moestar.

3. Soroti cyber notary bentuk nyata pemanfaatan digital di bidang hukum

ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Rektor Universitas Jayabaya, Fauzie Y Hasibuan, mengatakan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam mendorong kemajuan ilmu pengetahuan melalui kegiatan akademik.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Universitas Jayabaya terhadap kemajuan ilmu pengetahuan di era globalisasi yang serba digital. Sebagai perguruan tinggi yang terakreditasi Unggul, Universitas Jayabaya berkomitmen menjadikan kegiatan internasional seperti ini sebagai budaya akademik sehingga lulusan Universitas Jayabaya memiliki kompetensi bertaraf internasional,” kata Fauzie.

Dia menjelaskan, hukum merupakan sebuah sistem yang terdiri dari berbagai subsistem yang saling melengkapi. Cyber notary, kata dia, menjadi salah satu bentuk nyata respons hukum terhadap kemajuan teknologi.

Dengan dukungan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pembuatan akta secara elektronik mulai menemukan landasan hukum.

Fauzie menilai, sistem cyber notary merupakan langkah yang cukup progresif dalam bidang hukum. Ia memastikan, cyber notary memiliki kekuatan hukum yang sah.

"Cyber notary ini fenomena global. Perbuatan hukum ini sah dan mempunyai legal effect terhadap apa yang mereka buat. Meski dilakukan dengan jarak jauh, pelaksanaannya tetap di hadapan pejabat publik,” ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

AS Sita Tanker Minyak Venezuela Lagi, Tuduh Langgar Blokade

22 Jan 2026, 09:09 WIBNews