Jakarta, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta membentuk Tim Pemeriksaan untuk mendalami informasi dugaan pelanggaran dalam layanan pemasyarakatan di sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berkembang di media sosial. Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Wachid Wibowo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan fakta sebelum menentukan tindak lanjut.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta diperoleh. Karena itu, Tim Pemeriksaan telah kami bentuk untuk melakukan pendalaman secara menyeluruh. Warga Binaan maupun petugas yang diduga berkaitan dengan informasi tersebut akan dimintai keterangan agar persoalan ini dapat dilihat secara objektif dan terang,” kata Wachid, dikutip Minggu (30/8/2026).
