Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021, yang di dalamnya terdapat peraturan investasi minuman keras (miras). Namun, peraturan tersebut menuai kritik bahkan penolakan dari berbagai pihak. Hal itu juga ramai dibicarakan oleh warganet dan menjadi trending di Twitter dengan hashtag #RemovePerpresMiras.
"Siapa sih yang bisikin kok begini amat, memang investasi yang halal sudah habis apa sampai yang haram didekatkan," tulis @lilah_cholah pada Senin (1/3/2021).