Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti kasus Kezia yang viral di media sosial berpakaian seragam militer Amerika Serikat yang sedang berpamitan dengan keluarganya di sebuah bandara. Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih bergabung dengan militer asing tentu menjadi perhatian serius bagi Komisi I DPR RI.
Dave menegaskan, keterlibatan WNI sebagai prajurit militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan. Karena itu, ia menekankan, seorang WNI tidak diperkenankan masuk ke dalam dinas militer asing tanpa izin khusus dari Presiden. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Keterlibatan WNI di militer negara lain bukan sekadar pilihan personal, melainkan menyangkut aspek hukum, kedaulatan, dan komitmen kebangsaan," kata Dave kepada wartawan, Jumat (23/1/2026).
