WNI Buronan Kasus TPPO Warga Rohingya Ditangkap usai Kabur ke Turki

- HS koordinator memasukkan warga Rohingya melalui Aceh
- HS juga beroperasi di Malaysia dan India
- HS ditangkap di Turki
Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial HS, buronan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sekretaris NCB Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menyebut HS ditangkap oleh tim gabungan pada Rabu (21/1/2026). HS ditangkap setelah melarikan diri ke Turki.
"Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/1/2026).
1. HS koordinator memasukkan warga Rohingya melalui Aceh

Untung menjelaskan, HS berperan sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui wilayah Aceh.
“Setelahnya, mereka yang berhasil tiba akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lainnya,” ujar dia.
2. HS juga beroperasi di Malaysia dan India

HS juga tercatat pernah terjerat dalam kasus serupa. Alih-alih jera, HS justru memperluas jaringan kejahatannya hingga ke level transnasional, sebelum akhirnya melarikan diri ke luar negeri.
"Dia orang Aceh masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia Kuala Lumpur di India juga masukin, yang dia jual jasa," jelasnya.
3. HS ditangkap di Turki

Keberadaan HS berhasil dilacak lewat kerja sama intensif antara Interpol Indonesia dengan NCB Ankara dan NCB Singapore. HS dibawa dari Turki menuju Indonesia dengan transit terlebih dahulu di Singapura.
"Orang rohingya banyak yang mau keluar dari Bangladesh terus ya di Indonesia transit aja sebenanrnya dia mau ke Australia. Tujuan utamanya Australia dan Kuala Lumpur Malaysia," ujarnya.

















