Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto akan mendengarkan vonis di kasus korupsi BTS Kominfo, Rabu (8/11/2023).
Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri setelah sidang ketiga terdakwa dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
“Sidang ini kami tunda sampai hari Rabu tanggal 8, kami akan bacakan putusan perkara ini,” ujar Fahzal di ruang sidang.
Fahzal juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum untuk hadir di pembacaan putusan.
“Mungkin nanti akan kami bacakan satu per satu atau masing-masing kah. Nanti kita lihat situasinya,” imbuhnya.