Johnny G Plate: Apakah Saya Dijadikan Tersangka karena Alasan Politik?

Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, mempertanyakan alasan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Kominfo.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
“Apakah sesungguhnya adalah benar pendapat yang beredar luas bahwa saya dijadikan sebagai tersangka kemudian terdakwa, dijadikan seorang pesakitan, dituduh sebagai koruptor, hanya karena alasan politik?” kata Johnny dalam persidangan.
1. Johnny G Plate klaim bakal berkomitmen menghadapi proses hukum

Politisi Partai NasDem itu mengatakan, sejak awal banyak pendapat yang mengatakan bahwa penetapan tersangka tidak terlepas dari situasi politik yang sedang terjadi pada saat itu.
“Meski demikian, saya tetap pada komitmen saya, bahwa saya akan menghadapi proses hukum yang sedang saya hadapi ini dalam koridor hukum, dan saya tidak akan dan tidak perlu menggunakan alasan-alasan politik dalam pembelaan diri saya, karena saya meyakini bahwa saya tidak bersalah dan saya akan membuktikan ketidakbersalahan saya melalui proses hukum, sehingga tidak ada satu pun pihak nantinya yang dapat mendeligitimasi kebenaran saya dalam perkara ini,” kata Johnny.
2. Johnny G Plate klaim fakta persidangan menunjukkan ia tak bersalah

Plate mengklaim fakta-fakta persidangan telah menunjukkan dengan jelas dan tegas ketidakbersalahannya. Ia juga meyakini bahwa Majelis Hakim sudah mengetahui secara komprehensif duduk perkara.
“Padahal berdasarkan fakta persidangan, semua dakwaan yang didalilkan kepada saya telah terbantahkan, bukan hanya sebagian melainkan seluruhnya oleh keterangan saksi, pendapat ahli maupun alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan,” ujar dia.
3. Johnny G Plate dituntut 15 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,8 miliar

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto. Johnny dituntut 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar subsidair pidana 1 tahun kurungan penjara. Selain itu, Johnny dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan.
Dalam perkara ini, Johnny didakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.