Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) setuju dengan dipangkasnya hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung pada Biro Perencanaan, Pinangki Sirna Malasari, dari 10 menjadi empat tahun. Sebab, mereka tak mengajukan upaya hukum lanjutan dari vonis rendah yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Pinangki.
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan Pengadilan Tinggi," tambah Riono.