Jakarta, IDN Times - Vonis hukuman untuk terdakwa kasus pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan red notice interpol, Joko Tjandra, bakal ditentukan dua pekan lagi. Hal tersebut diungkapkan hakim ketua, Muhammad Damis, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Ditetapkan kembali (sidang vonis) pada Senin tanggal 5 April pada pukul 10.00 WIB dengan acara untuk putusan," ujarnya, Kamis (25/3/2021).