Banda Aceh, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengambil keputusan untuk meliburkan semua aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, khususnya sekolah-sekolah di bawah pemerintahan provinsi.
Langkah itu diambil dalam menyikapi Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2010 di Jakarta.