Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menerapkan kebijakan untuk memperketat pemberian izin bagi turis asing yang datang dari tiga negara yakni Korea Selatan, Iran dan Italia. Namun, ada turis atau warga asing dari kota-kota di negara tersebut yang sudah pasti akan ditolak masuk ke Indonesia.
"Larangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang/traveller, yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah sebagai berikut; Iran yakni Tehran, Qom, dan Gilan, lalu negara Korea Selatan yakni kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do, sedangkan dari Italia yakni kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont," demikian ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ketika memberikan keterangan pers pada Kamis (5/3) di kantor Kemlu, Jakarta Pusat.
Bagi pendatang dari luar kota-kota itu, kata Menlu Retno, tetap bisa menjejakan kaki dan masuk wilayah Indonesia. Namun, ada syarat khusus yang harus disediakan dan ditunjukkan ke otoritas di Indonesia. Apa persyaratan khusus itu?