Jakarta, IDN Times -- Isu membentuk badan khusus penerimaan negara kembali mencuat setelah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, melontarkan hal tersebut dalam Debat Cawapres pada Jumat (22/12/2023). Gagasan ini pun dinilai bisa meningkatkan pendapatan negara.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya Malang, Hendi Subandi, mengatakan, rencana ini sebenarnya bukan hal baru. Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi badan otonom langsung di bawah presiden sudah menjadi pembahasan beberapa tahun lalu. Musababnya, pajak sangat berkontribusi pada pembangunan negara dengan persentase lebih dari 70 persen.
"Dengan kontribusi yang besar ini, tidak bisa lagi (DJP) tergantung di kementerian atau lembaga, karena akan repot pergerakannya. DJP bisa berada di luar kementerian, tapi harus ada majelis atau pihak yang mengontrol sebagai pengawas," kata Hendi pada Selasa (26/12/2023).