Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Bey menilai, pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait wacana kenaikan dana bantuan partai politik (parpol) dari Rp1.000 menjadi Rp10 ribu per suara sah.
Menurut dia, pemberian dana parpol ini tentu harus memperhatikan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, ia mempertanyakan apakah negara sanggup untuk menyisihkan Rp10 ribu per suara sah.
“Wacana ini memang berkembang dan tampaknya sudah melalui sejumlah kalkulasi di internal beberapa partai. Namun kita tetap harus memperhatikan kemampuan APBN kita. Apakah negara sanggup memberikan Rp10 ribu per suara sah? Ini perlu kajian mendalam,” ujar Ujang Bey, Senin (26/5/2025).