NasDem: Semoga Gugatan PSU ke MK Bukan karena Kelalaian Penyelenggara

- Gugatan PSU ke MK merupakan hak politik setiap orang, terdapat pengajuan gugatan hasil PSU dari beberapa daerah
- Komisi II DPR sudah mewanti-wanti agar proses PSU dilakukan secara matang dan profesional, mendorong penyelenggara untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan permasalahan
- KPU memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU di 26 wilayah mencapai Rp486.383.829.417 atau Rp486,3 miliar
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengatakan gugatan terhadap hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah, merupakan hak politik setiap orang.
Berdasarkan data yang tercatat di situs MK per Jumat (11/4/2025), terdapat pengajuan gugatan hasil PSU dari Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Namun, Ujang berharap, gugatan PSU kembali ke MK bukan karena masalah ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.
“Saya berharap kalau pun ada aduan ke MK, bukan lagi karena kesalahan teknis atau prosedural dari penyelenggara. Jangan sampai putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kembali terjadi karena ketidakprofesionalan,” ujar dia, Jakarta, Minggu (13/4/2025).
1. Komisi II wanti-wanti PSU digelar secara profesional

Ujang menjelaskan, Komisi II DPR sudah mewanti-wanti agar seluruh proses PSU dilakukan secara matang dan profesional.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II dengan KPU dan Bawaslu terkait evaluasi dan persiapan PSU sebagai tindak lanjut putusan MK.
“Kami mendorong penyelenggara untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan permasalahan, termasuk potensi gugatan ke MK yang bisa muncul karena kelalaian atau ketidakprofesionalan," kata Ujang Bey.
2. Berharap tak ada PSU lagi

Karena itu, Ujang menyayangkan masih adanya gugatan hasil PSU ke MK, yang menunjukkan beberapa pelaksanaan PSU belum berjalan optimal.
"PSU seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki proses demokrasi, bukan malah menambah daftar masalah baru. Jangan sampai hasil PSU kembali disengketakan ke MK hanya karena penyelenggara tidak menjalankan tugasnya secara profesional," kata dia.
Menurut Ujang, peningkatan kapasitas dan integritas penyelenggara menjadi kunci untuk mencegah sengketa berulang.
Selain itu, dia berharap, gugatan sengketa Pilkada ke MK ini tidak terjadi lagi PSU. Sebab, jika PSU kembali akan membutuhkan anggaran yang cukup besar dan berlarut-larut.
3. KPU butuh Rp486,3 miliar gelar PSU

Sebelumnya, KPU merinci jumlah kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU di 26 wilayah sesuai putusan MK.
Ketua KPU RI, Moch Afifuddin, memperkirakan jumlah kebutuhan anggaran untuk menggelar PSU di puluhan wilayah tersebut mencapai Rp486.383.829.417 atau Rp486,3 miliar.
Adapun dari 26 wilayah ini, sebanyak 24 wilayah harus menggelar PSU, satu wilayah menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu perbaikan keputusan KPU.
"Secara total bapak ibu dan pimpinan perkiraan kebutuhan itu di Rp486.383.829.417,00," kata dia, dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Kamis (27/2/2025).