Jakarta, IDN Times - Muncul wacana pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi, jika ingin maju pada Pemilu 2029. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai usul ini layak dipertimbangkan. Sementara Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyebut mekanisme tersebut dapat menjaga agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit.
Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah syarat dua fraksi tergolong ringan atau berat. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.
“Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).
Menurut Arifki, syarat dukungan minimal dua fraksi memang secara teknis berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya berlaku. Namun, perbedaan bentuk aturan tidak otomatis berarti dampaknya terhadap kompetisi juga berbeda.
“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.
