Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, Pilpres 2029 Potensi Minim Persaingan

3 min read
Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, Pilpres 2029 Potensi Minim Persaingan
Ilustrasi debat calon presiden dan wakil presiden jelang pemilihan presiden (pilpres) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Muncul wacana pasangan capres-cawapres harus didukung minimal dua fraksi untuk maju pada Pemilu 2029.

  • Arifki Chaniago menilai aturan baru berpotensi mengurangi jumlah kontender meski presidential threshold telah dihapus.

  • Figur berpopularitas tetap memerlukan dukungan partai politik agar memperoleh tiket pencalonan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah syarat dua fraksi dapat membatasi pilihan capres?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Muncul wacana pasangan capres-cawapres minimal didukung dua fraksi, jika ingin maju pada Pemilu 2029. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai usul ini layak dipertimbangkan. Sementara Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyebut mekanisme tersebut dapat menjaga agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, tetapi juga tidak terlalu sedikit.

Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai persoalan utamanya bukan semata-mata apakah syarat dua fraksi tergolong ringan atau berat. Menurutnya, yang lebih penting adalah melihat dampak aturan tersebut terhadap jumlah kandidat yang dapat mengikuti Pilpres 2029.

Presidential threshold sudah dihapus. Jangan sampai setelah itu muncul mekanisme baru yang secara politik justru kembali mengurangi jumlah kontender Pilpres 2029,” kata Arifki dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Menurut Arifki, syarat dukungan minimal dua fraksi memang secara teknis berbeda dengan presidential threshold yang sebelumnya berlaku. Namun, perbedaan bentuk aturan tidak otomatis berarti dampaknya terhadap kompetisi juga berbeda.

“Jangan hanya melihat apakah bentuk aturannya berbeda. Yang perlu dilihat adalah efek akhirnya. Kalau semakin sedikit figur yang mampu mendapatkan tiket pencalonan, maka secara politik kita tetap sedang membatasi jumlah pemain yang bisa masuk,” ujarnya.

  1. 1. Relevan dengan nasib sejumlah figur potensial

    Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, Pilpres 2029 Potensi Minim Persaingan
    Ilustrasi surat suara untuk Pilpres 2024. (IDN Times/Istimewa)

    Arifki menilai isu tersebut akan relevan bagi sejumlah figur yang mulai diperbincangkan menuju Pilpres 2029, seperti Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan, dan Dedi Mulyadi, yang memiliki popularitas dan basis dukungan publik, tetapi tetap membutuhkan dukungan partai politik untuk memenuhi mekanisme pencalonan.

    Hal serupa juga berlaku bagi Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Jika mekanisme dukungan minimal dua fraksi diberlakukan, Partai Demokrat perlu membangun kerja sama politik dengan partai lain apabila ingin mengusung pasangan calon sendiri.

    “Nama-nama seperti Gibran, Anies, AHY maupun Dedi Mulyadi bisa saja masuk dalam pembicaraan politik menuju 2029. Tetapi persoalannya bukan hanya soal popularitas atau elektabilitas, tetapi siapa yang memiliki akses terhadap tiket pencalonan ketika aturan ini benar-benar diberlakukan,” kata Arifki.

  2. 2. Figur potensial tetap butuh kendaraan politik dan dukungan partai

    Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, Pilpres 2029 Potensi Minim Persaingan
    ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

    Arifki menjelaskan figur yang memiliki dukungan publik tetap membutuhkan kendaraan politik atau dukungan partai politik, sesuai dengan mekanisme pencalonan yang nantinya disepakati.

    “Figur bisa punya popularitas dan dukungan publik, tetapi kalau tidak memenuhi syarat pencalonan, tetap saja tidak bisa bertanding. Jadi kita perlu membedakan antara punya basis dukungan publik dengan punya tiket pencalonan,” ujarnya.

    Menurut Arifki, hal tersebut penting, karena pemilu presiden (Pilpres) pada akhirnya bukan hanya persoalan siapa yang dipilih rakyat, tetapi juga siapa saja yang tersedia untuk dipilih rakyat.

    “Rakyat memang memilih presiden secara langsung. Tetapi sebelum rakyat menentukan pilihan, ada proses yang menentukan siapa saja yang boleh masuk ke surat suara. Jangan sampai jumlah kontender sudah berkurang sebelum rakyat memberikan suara,” katanya.

    Arifki mengibaratkan mekanisme pencalonan seperti pintu masuk sebuah pertandingan. “Rakyat menentukan siapa yang menang. Tetapi aturan pencalonan menentukan siapa yang boleh masuk lapangan. Kalau pintunya terlalu sempit, otomatis jumlah pemain yang bisa bertanding juga semakin sedikit,” ujar dia.

  3. 3. Penghapusan presidential threshold diharapkan bisa menghasilkan ruang kompetisi terbuka

    Wacana Capres Minimal Didukung 2 Fraksi, Pilpres 2029 Potensi Minim Persaingan
    Ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

    Karena itu, Arifki mengingatkan agar penghapusan presidential threshold tidak berhenti pada perubahan nama atau bentuk mekanisme pencalonan, tetapi benar-benar menghasilkan ruang kompetisi yang terbuka.

    “Jangan sampai threshold dihapus di depan, tetapi kemudian muncul threshold baru di belakang. Ukurannya sederhana: setelah aturan baru dibuat, apakah semakin banyak figur yang punya kesempatan masuk gelanggang atau justru semakin sedikit?” kata dia.

    Menurut Arifki, peran partai politik tetap penting dalam proses pencalonan, tetapi mekanisme tersebut perlu tetap mempertimbangkan ruang pilihan bagi pemilih.

    “Jangan sampai kita menghapus presidential threshold, tetapi pada saat yang sama memangkas jumlah kontender Pilpres 2029. Karena kalau pemainnya semakin sedikit, pilihan rakyat juga ikut semakin sempit,” pungkas Arifki.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More