Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Hal ini dilakukan buntut dari adanya kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berusia 13 tahun di sebuah hutan kota di Jakarta Utara. Peristiwa ini terjadi pada 1 September 2022 lalu.
Tindakan bejat yang dilakukan empat orang karena motif cinta bertepuk sebelah tangan.
Adapun polisi telah menangkap keempat orang pelaku. Namun, mereka kini berstatus sebagai anak berhadapan hukum (ABH). Hal ini diatur dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Para pelaku dipulangkan karena masih berusia di bawah 14 tahun. Mereka kemudian dititipkan ke Shelter Anak Berhadapan Hukum di Cipayung, Jakarta Timur.