Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Ahmad Doli Kurnia mendorong pertemuan pimpinan partai politik untuk membahas tindak lanjut putusan MK dan MA terkait polemik pencalonan Gibran.

  • Pertemuan itu disebut perlu berpegang pada kepentingan rakyat, konstitusi, etika, serta keutuhan dan kedaulatan negara.

  • Jika putusan ditindaklanjuti, Doli menyebut mekanisme konstitusional pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
3,5 minggu terakhir

Pembahasan lebih banyak berfokus pada putusan MK terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

Senin (2/11/2026)

Ahmad Doli Kurnia menyampaikan keterkejutannya terhadap putusan MA dan mendorong pertemuan pimpinan partai politik.

hingga saat ini

Doli belum mendapat informasi pasti mengenai adanya pertemuan formal para pimpinan partai politik untuk membahas persoalan tersebut.

kini

Sorotan publik semakin mengarah kepada DPR untuk melihat langkah setelah adanya dua putusan tersebut.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ahmad Doli Kurnia mendorong pertemuan pimpinan partai politik untuk membahas tindak lanjut putusan MK dan MA terkait polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
  • Who?
    Ahmad Doli Kurnia selaku Wakil Ketua Umum Partai Golkar menyampaikan dorongan tersebut.
  • Where?
    Doli menyampaikan pernyataan itu saat ditemui di Jakarta.
  • When?
    Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (2/11/2026), setelah MA mengeluarkan putusan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran.
  • Why?
    Menurut Doli, putusan MK dan MA berkaitan dengan polemik persyaratan calon wakil presiden dan tidak bisa diabaikan oleh elite politik.
  • How?
    Pimpinan partai politik didorong membahas langkah selanjutnya dengan mempertimbangkan kepentingan rakyat, konstitusi, etika, serta keutuhan dan kedaulatan negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ahmad Doli dari Partai Golkar ingin para pemimpin partai bertemu untuk membahas putusan MK dan MA tentang Gibran. Putusan itu berkaitan dengan syarat calon wakil presiden. Mereka perlu memikirkan kepentingan rakyat, aturan negara, dan keutuhan Indonesia. Sampai sekarang, belum ada kepastian tentang pertemuan resmi para pemimpin partai.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dorongan pertemuan pimpinan partai politik membuka ruang untuk membahas putusan MK dan MA secara bersama. Doli juga menyampaikan prinsip yang perlu menjadi pegangan, seperti mendengar aspirasi masyarakat, mematuhi konstitusi dan aturan, serta menjaga keutuhan negara. Kerangka tersebut dapat membantu pembahasan tetap berfokus pada kepentingan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mendorong adanya pertemuan pimpinan partai politik, untuk membahas tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurut Doli, pertemuan tersebut semakin mendesak setelah MA mengeluarkan putusan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan ijazah Gibran. Doli mengaku terkejut dengan putusan MA. Sebab, selama sekitar beberapa pekan terakhir, pembahasan lebih banyak berfokus pada putusan MK terkait persoalan persyaratan pendidikan Gibran.

"Saya sebetulnya secara pribadi kaget ya dengan putusan Mahkamah Agung itu yang tiba-tiba gitu. Kan kita dalam 3,5 minggu terakhir ini ya masih mendiskusikan soal putusan Mahkamah Konstitusi itu ya," kata Doli saat ditemui di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Menurutnya, putusan MK dan MA membuat persoalan persyaratan calon wakil presiden kini memasuki tahap yang semakin serius. Ia mengingatkan, Indonesia memiliki dua institusi peradilan tertinggi, yakni MK dan MA, dan keduanya telah mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan polemik tersebut.

1. Doli dorong pimpinan parpol segera duduk bersama

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)

Doli menilai putusan dua lembaga peradilan tersebut tidak bisa begitu saja diabaikan oleh elite politik. Karena itu, ia kembali mendorong adanya pertemuan pimpinan partai politik untuk membicarakan langkah selanjutnya.

"Tapi dengan ada putusan Mahkamah Agung ini menurut saya ya pertemuan itu makin penting, makin besar untuk dilakukan. Karena ini nggak bisa diabaikan, nggak bisa dibiarkan kan," ujar dia.

Doli mengatakan, sorotan publik kini semakin mengarah kepada DPR untuk melihat langkah yang akan diambil, setelah adanya dua putusan tersebut. Namun, menurutnya, persoalan itu tidak tepat jika hanya dilihat sebagai urusan DPR, karena lembaga legislatif terdiri atas fraksi-fraksi partai politik.

"Maka oleh karena itu saya tetap mendorong harus ada pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik, untuk membicarakan ini dan ini urgensitasnya makin tinggi akibat putusan Mahkamah Agung ini," katanya.

Dia mengatakan, hingga saat ini belum mendapat informasi pasti mengenai adanya pertemuan formal pimpinan partai politik, untuk membahas persoalan tersebut. Meski demikian, menurut Doli, para ketua umum partai politik yang berada di pemerintahan hampir setiap hari bertemu, sehingga pembicaraan mengenai dinamika politik tersebut sangat mungkin terjadi.

"Bahwa pembicaraannya sampai level mana, itu yang kita tidak tahu," ucapnya.

2. Ada tiga prinsip yang harus dipegang

Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara utama dalam Wisuda Institut Pariwisata Trisakti (IPT) Tahun Akademik 2025/2026 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2026)(Dok. Setwapres)

Doli mengatakan, jika pertemuan pimpinan partai politik dilakukan, terdapat setidaknya tiga prinsip yang harus menjadi pegangan. Pertama, setiap keputusan harus menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.

Menurutnya, aspirasi masyarakat harus benar-benar didengar dan tidak boleh diabaikan dalam menentukan langkah politik. Kedua, keputusan yang diambil harus tetap menjaga marwah dan martabat bangsa.

Doli menekankan Indonesia merupakan negara hukum, sehingga setiap keputusan politik harus menunjukkan kepatuhan terhadap konstitusi, aturan, dan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Negara kita ini negara hukum, ya kan? Kita punya konstitusi. Jadi kita juga harus menunjukkan dalam keputusan itu kita punya kepatuhan terhadap konstitusi, ketaatan terhadap aturan yang kita buat, termasuk juga menjunjung etika dalam berbangsa dan bernegara kita gitu loh," kata Doli.

Ketiga, Doli menilai, keputusan yang diambil harus mempertimbangkan keutuhan dan kedaulatan negara. Ia mengingatkan jangan sampai persoalan tersebut mengganggu penyelenggaraan pemerintahan atau memicu polarisasi berkepanjangan.

"Jangan sampai apapun keputusan yang diambil itu ya, mau diterusin atau tidak diteruskan, ini jangan sampai mengganggu penyelenggaraan negara, penyelenggaraan pemerintahan gitu ya, terjadinya polarisasi yang berkepanjangan, akhirnya keterbelahan," ujarnya.

3. Berbagai kemungkinan yang akan terjadi pascapertemuan pimpinan parpol

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka mengunjungi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Senin (28/09/2026). (Dok. Setwapres)

Doli juga menjelaskan kemungkinan langkah DPR apabila pimpinan partai politik nantinya sepakat menindaklanjuti putusan MK dan MA secara politik. Menurut dia, ada kemungkinan pertemuan pimpinan partai politik justru menghasilkan kesimpulan bahwa kedua putusan tersebut tidak perlu ditindaklanjuti secara politik.

Jika demikian, kata Doli, DPR tidak perlu mengambil langkah lebih lanjut. Namun, apabila diputuskan untuk ditindaklanjuti, Doli menilai, mekanisme konstitusional yang tersedia berkaitan dengan pemberhentian presiden atau wakil presiden sudah diatur dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.

"Kalau kemudian putusannya ditindaklanjuti, menurut saya tindak lanjutnya itu cuman satu, ya itu sudah masuk ke Pasal 7A, 7B, 7C, ya, tidak ada lagi apa lagi yang mau dilaksanakan," kata dia.

Doli menilai, penggunaan hak angket, interpelasi, maupun pembentukan panitia khusus tidak relevan jika persoalannya sudah masuk dalam mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden.

Dia menjelaskan, DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. Jika terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur konstitusi, proses tersebut kemudian dapat diuji di MK sebelum berlanjut ke MPR.

Meski demikian, Doli menegaskan, proses pemberhentian presiden dan wakil presiden tidak sederhana karena membutuhkan alasan dan bukti yang kuat.

"Ini yang sedang kami pertimbangkan ya, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung itu apakah memang merupakan putusan yang sangat-sangat kuat ya untuk masuk kepada proses itu. Itu yang nanti saya kira akan dibahas dalam pimpinan pertemuan pimpinan-pimpinan partai politik," tuturnya.

Karena itu, menurut Doli, persoalan tersebut perlu segera dibicarakan oleh para pimpinan partai politik agar tidak berkembang menjadi polemik yang semakin melebar.

"Yang penting ini kenapa harus segera diselesaikan ya, supaya jangan melebar ke mana-mana," kata Doli.

Curated For You

Editorial Team

Related Article