Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, berseberangan dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ia tak sependapat dengan Burhanuddin yang menyebut korupsi Rp50 juta tak perlu dipidana.
"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah. Selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 Juta," ujar Ghufron, Jumat (28/1/2022).