Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Momen ketika Wakil Ketua MK, Saldi Isra menunjukkan peta pembagian bansos dan kaitannya dengan kunker Jokowi. (YouTube.com/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski begitu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Salah satu aspek yang membuat Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda adalah terkait netralitas pejabat negara. Ia menyebut ada sebagaian penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral.

"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum," imbuhnya.

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di