Wakil Ketua MK Saldi Isra: Sebagian Penjabat Kepala Daerah Tak Netral

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski begitu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Salah satu aspek yang membuat Saldi Isra menyatakan pendapat berbeda adalah terkait netralitas pejabat negara. Ia menyebut ada sebagaian penjabat (pj) kepala daerah yang tidak netral.
"Saya berkeyakinan bahwa telah terjadi ketidaknetralan sebagian pj kepala daerah termasuk perangkat daerah yang menyebabkan pemilu tidak berlangsung secara jujur dan adil," ujar Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
"Semuanya ini bermuara pada tidak terselenggaranya pemilu yang berintegritas. Dengan demikian, dalil pemohon a quo beralasan menurut hukum," imbuhnya.