Wakil Wali Kota Bandung, Erwin (Dok. Humas Pemkot Bandung)
Erwin dan Awang diduga secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaannya buat meminta paket pengerjaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung. Mereka diduga menggarap paket pengerjaan barang dan jasa itu demi keuntungan pribadi.
Erwin dan Awang disangka melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.