Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemerintah Kota Jakarta Timur relokasi TPS Rusunawa ke 3R Terate (dok. Pemkot Jaktim)
Pemerintah Kota Jakarta Timur relokasi TPS Rusunawa ke 3R Terate (dok. Pemkot Jaktim)

Intinya sih...

  • TPS Rusunawa PIK ditutup dan sampah dialihkan ke TPST Rawa Terate

  • Bekas lahan TPS direncanakan menjadi ruang terbuka hijau untuk kenyamanan warga

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengatakan, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan memulai proses penghijauan di bekas lahan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah Rusunawa PIK, Kelurahan Penggilingan secara bertahap.

“Bekas lahannya ini tentu tidak dibiarkan begitu saja, kita akan coba hijaukan secara bertahap,” kata Munjirin saat menggelar Aksi Kebersihan Minggu Pagi (AKMP) dikutip dari keterangan pers, Minggu, (18/1/2026).

Dia mengatakan, aksi tersebut merupakan penanda langkah awal penataan kawasan.

1. Penutupan tps dan pengalihan lokasi pembuangan sampah

Pemerintah Kota Jakarta Timur relokasi TPS Rusunawa ke 3R Terate (dok. Pemkot Jaktim)

Munjirin menjelaskan, TPS Rusunawa memang telah resmi ditutup. Penutupan dilakukan melalui koordinasi antara kelurahan, kecamatan, dan warga masyarakat setempat.

“Ini bekas TPS di rusun pinggir yang beberapa waktu lalu memang luar biasa kondisinya. Sampah menumpuk, baunya menyengat, lalat juga banyak sehingga tidak baik untuk kesehatan,” kata Munjirin.

Selain itu, Munjirin juga menjelaskan pembuangan sampah sudah dialihkan ke TPST di Rawa Terate.

2. Tujuan pengalihan fungsi menjadi RTH, supaya warga nyaman

Pemerintah Kota Jakarta Timur relokasi TPS Rusunawa ke 3R Terate (dok. Pemkot Jaktim)

Bbekas lahan TPS itu direncanakan akan ditata menjadi ruang terbuka hijau. Tujuannya adalah agar lokasi tersebut dapat menjadi lingkungan yang nyaman bagi warga.

Mengenai area bantaran kali dan bangunan yang tersisa, Munjirin mengatakan pemerintah akan meninjau aspek legalitas lahan terlebih dahulu.

“Kemudian, mengenai lahan bantaran kali, kalau memang itu tanah milik pemerintah daerah, tentu akan kita hijaukan. Bangunan yang tersisa juga akan kita lihat dulu legalitasnya sebelum dilakukan penataan lebih lanjut,” ujar dia.

3. Proses penataan kawasan menbutuhan waktu tak singkat, Munjirin harapkan partisipasi masyarakat

Pemerintah Kota Jakarta Timur relokasi TPS Rusunawa ke 3R Terate (dok. Pemkot Jaktim)

Munjirin mengatakan, proses penataan kawasan ini membutuhkan waktu yang tidak singkat. Proses tersebut disebutnya sebagai sebuah proses panjang.

Dia juga menyoroti pentingnya peran serta warga dalam proses ini.

“Keikutsertaan warga masyarakat sangat penting, dari awal pengelolaan sampai nanti pemeliharaannya,” kata Munjirin.

Editorial Team